NamaKi-Gendeng Pamungkas tentu dikenal oleh banyak orang pada umum-nya, terutama bagi yang menyukai dunia supranatural. Ki-Gendeng dikenal sebagai seorang p
Kuasa hukum tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita kematian prinsipal. Akan tetapi, dengan yakin menyerahkan Surat Kematian Nomor atas nama Imam Santoso kepada panel ANTARA - Pada tanggal 6 Juni 2020, paranormal Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia di RS Mulia, Bogor, Jawa Barat, karena komplikasi diabetes. Padahal, dia masih mengusahakan keinginannya untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan dengan mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Paranormal yang mengaku pernah menyantet Presiden Amerika George W. Bush saat melakukan kunjungan ke Indonesia itu keberatan calon presiden dan wakil presiden mesti diajukan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, Ki Gendeng Pamungkas memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun, Elvan Games, Ananta Rangkugo, Hendri Badiri Siahaan, Julianta Sembiring, Nikson Aron Siahaan, dan Suta Widhya yang tergabung pada Andita’s Law Firm. Para advokat itu sungguh serius dalam berupaya mewujudkan ambisi Ki Gendeng Pamungkas, sampai tidak segera memberikan keterangan soal kematian prinsipal saat dikonfirmasi hakim konstitusi. Baca juga Gugatan Ki Gendeng Pamungkas ditarik, MK Tak dapat diajukan lagi Dalam sidang perdana pada tanggal 16 Juni 2020, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya yang hadir menyatakan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi. Namun, keduanya tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan lantaran belum bertemu langsung dengan sang pemberi kuasa setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia. Tonin Tachta Singarimbun bahkan meminta apabila setelah dicek pemohon telah meninggal, permohonan akan diteruskan ahli waris. Keinginan itu disanggah Hakim Konstitusi Manahan Sitompul bahwa pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara. Apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata. Melihat semangat kuasa hukum dukun yang dikenal sejak zaman Orde Baru itu, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain apabila pemohon terkonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal. Baca juga Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP, Kuasa hukum beralasan tak tahu Selanjutnya, dalam sidang kedua yang bergulir pada tanggal 6 Juli 2020, kuasa hukum yang muncul adalah Julianta Sembiring dan Nikson Aron Siahaan, keduanya tidak hadir pada sidang perdana. Dalam kesempatan itu, keduanya tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita kematian prinsipal. Akan tetapi, dengan yakin menyerahkan Surat Kematian Nomor atas nama Imam Santoso kepada panel hakim. Surat keterangan itu dibuat oleh kepala desa tetapi tidak mencantumkan nomor induk kependudukan NIK orang yang disebut dalam surat untuk dicocokkan dengan NIK Ki Gendeng Pamungkas. Akibatnya, panel hakim meragukan surat keterangan yang diserahkan kuasa pemohon itu. Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan akan dicoret sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan keterangan kepada organisasi profesi advokat menyangkut kode etik. Pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dikatakannya bukan persoalan main-main. Baca juga Sidang MK, kuasa hukum akui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal Ki Gendeng Pamungkas Tak Hadir Setelah dua sidang tanpa mendapat kepastian, rapat permusyawaratan hakim RPH memutuskan diselenggarakan persidangan pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Kuasa hukum yang hadir dalam sidang itu adalah Julianta Sembiring. Ia mengajukan pencabutan perkara setelah berbicara dengan ahli waris. "Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas, kuasa untuk mencabutnya?" tanya Saldi Isra yang tidak dijawab dengan jelas oleh kuasa hukum. "Anda 'kan hanya malu mengakui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal?" kata Saldi Isra lagi, kemudian diiyakan. Julianta Sembiring akhirnya menjawab pemohon adalah orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diwartakan meninggal dunia. Ia menolak disebut telah berbohong dan beralasan tidak mengetahui kalau Ki Gendeng Pamungkas memiliki dua KTP. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, Julianta Sembiring baru mengaku pihaknya telah menutupi fakta kematian kliennya. Baca juga Hakim ancam advokat bohong tak lagi dapat beracara di MK Advokat Harus Berintegritas Menjadi pertanyaan besar apa kira-kira yang ingin dicapai oleh para advokat itu hingga membuat perkara itu berkepanjangan. "Kami tidak mengerti apa maksudnya. Apa Saudara itu mau mempersulit Mahkamah, apakah Saudara itu memang benar-benar memanfaatkan persidangan ini untuk kepentingan Saudara selaku penasihat hukum, kami juga tidak tahu," kata Manahan Sitompul. Ia mengingatkan para advokat untuk memegang etika profesi, di antaranya beriktikad baik dan menjunjung kejujuran. Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan kepada kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas bahwa akan jauh lebih baik bila sejak awal persidangan dikemukakan fakta yang sebenarnya sehingga persoalan tidak berlarut-larut. Kalau di ruang sidang saja tidak bisa jujur, lanjut dia, akan sulit untuk jujur di luar sana. Baca juga MK minta Ki Gendeng dihadirkan dalam sidang Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia mengingatkan advokat adalah profesi yang mulia sehingga sikap dan tindakan advokat harus menunjukkan integritas. Dalam memberikan keterangan, apalagi di depan persidangan yang terbuka untuk umum, advokat semestinya menunjukkan betapa mulianya profesi itu. "Ke depan jangan sampai hal ini terjadi lagi karena di dalam diri advokat itu menyandang profesi yang mulia. Itu saja," kata Daniel Kliwantoro COPYRIGHT © ANTARA 2020 Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di Rumah Sakit Mulia Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Direktur RS Mulia Pajajaran Eva Erawati mengatakan yang bersangkutan meninggal karena komplikasi diabetes. "Dirawat sejak Rabu (3/6/2020)," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).. Jenazah almarhum, imbuhnya telah dibawa pulang pihak keluarga pada Sabtu Kompas TV entertainment selebriti Sabtu, 6 Juni 2020 2108 WIB Ki Gendeng Pamungkas Sumber Tribunnews KOMPASTV - Kabar duka datang dari paranormal ternama yakni Ki Gendeng Pamungkas. Pria bernama lengkap Isan Massardi atau yang dikenal dengan Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, pada Sabtu 6/6/2020. Ki Gendeng Pamungkas meninggal di RS Mulia pada pukul 1515 WIB. Rencananya jenazah akan di bawa ke rumah duka di Sawangan, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah kontroversi sempat dibuat oleh Ki Gendeng Pamungkas. Banyak orang masih ingat bahwa Ki Gendeng dikabarkan pernah berujar untuk menyantet Presiden Amerika kala itu, George W Bush. Berikut 4 Fakta menarik Ki Gendeng Pamungkas 1. Pernah ditangkap karena rasis Ki Gendeng Pamungkas sempat merasakan masuk jeruji besi setelah diringkus Polda Metro Jaya pada Selasa 9 Mei 2017. Ia ditangkap di rumahnya di Tegal Lega, Bogor. Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui video yang diunggahnya Ki Gendeng membuat video 55 detik di YouTube dan mengajak penontonnya melawan "Cinaisasi". 2. Siap santet George W Bush Presiden Amerika Serikat George W Bush saat berkunjung ke Istana Bogor pada November 2006 lalu dikabarkan bakal di santet Ki Gendeng Pamungkas. Ki Gendeng menjadi salah satu orang yang ikut menolak kedatangan George W Bush ke Indonesia saat itu. 3. Paranormal yang pasang iklan dinilai paranormal abal-abal Sebagai paranormal modern, Ki Gendeng mengaku jika membunuh orang dengan hanya memasukkan jarum ke tubuh target adalah hal yang sepele dan kuno. Ia saat itu mengaku lebih hebat dan bisa menyantet hanya dengan SMS. Ki Gendeng juga menyindir paranormal yang kerjaannya pasang iklan di sejumlah media. Menurutnya, mereka semua palsu. P 4. Siap tembak mati koruptor Ki Gendeng Pamungkas mengaku jika dirinya menjadi Presiden Indonesia, ia akan menembak sendiri para koruptor. "Kalau saya presiden, saya sendiri yang akan tembak mati koruptor," ujar pria yang akrab dipanggil Ki Gendeng ini kepada Tribun Kaltim, pada 2017 silam. 5. Maju Walikota Bogor 2008 Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ternyata pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Bogor periode 2008-2013. Dalam pemberitaan yang beredar, saat melaporkan harta kekayaan ke KPK, Ki Gendeng mengaku memiliki harta Rp 16,8 miliar. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA