Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengusulkan memperoleh redistribusi tanah objek reforma agraria. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten PPU Helena Samuel Legi saat bertemu Presiden Joko Widodo di lokasi kemah pada kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara Nusantara.

Jakarta - Dewan Adat Dayak mempertanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini telah menetap di wilayah yang sekarang ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara IKN. Apakah mereka akan direlokasi?Pertanyaan dari Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena, itu dibacakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden KSP, Rawanda Wandy Tuturoong dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN."Terkait relokasi, sebaiknya tidak direlokasi masyarakat adat, masyarakat setempat. Lalu kalaupun ada relokasi dari KIPP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan agar dibuatkan rumah/lahan, lalu ada tunjangan kehidupan," kata Rawanda menyampaikan pertanyaan Helena. Menanggapi pernyataan tersebut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan rencana relokasi seperti transmigrasi lokal pernah disampaikan beberapa kali oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Hal itu memungkinkan, apalagi pemerintah sudah membentuk Bank Tanah."Baru saja pemerintah memiliki apa yang dinamakan dengan Bank Tanah, dan kita sudah juga punya sebagian tanah di wilayah Penajam Paser Utara di sebelah selatannya daripada IKN ini dan tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga," itu, lanjut dia, tentunya perlu melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah IP4T."Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika diperlukan relokasi dan lain lain atau penggantian," tambah ke halaman berikutnya, masih ada informasi yang menarik. Langsung klik halaman berikutnya

PadaTahun 2006, Setelah melalui musyawarah yang cukup melelahkan, Dewan Adat Dayak se-Kalimantan, dalam Musyawarah Nasionalnya yang kedua pada tanggal 2-4 September 2006 telah menetapkan kata Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata sebagai semboyan atau falsafah masyarakat Dayak secara Nasional (se-Indonesia). Dewan Adat DayakProvinsi DKI Jakarta VISI Menjadi Organisasi Pemersatu dan Pemberdaya Masyarakat Hukum Adat Dayak yang tersebar di seluruh Nusantara khususnya di Provinsi DKI Jakarta. MISI Mendorong percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan memberdayakan seluruh anggota masyarkat hukum adat Dayak di seluruh Nusantara khusunya di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan semangat kesepakatan damai Tumbang Anoi tahun 1894 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal kehidupan masyarakat hukum adat melalui proses pemberdayaan secara demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, transformatif dengan mengakomodasi keberagaman dan menjaga adat istiadat serta kearifan local sebagi sumber inspirasi dan eksistensi masyarakat hukum adat Dayak. Jumlah Warga Dayak DKI Jakarta Tahun 2021 DAD PROVINSI DKI JAKARTA Susunan Pengurus Periode 2021-2025 Dewan Kehormatan Dewan Penasihat/Pertimbangan Dewan Pakar Pengurus Inti Bidang - bidang Dewan Kehormatan Dewan Penasihat/Pertimbangan Dewan Pakar Pengurus Inti Bidang - bidang DEWANADAT DAYAK KALIMANTAN BARAT. Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat adalh sebuah lembaga yang ada di tingkat Provinsi kalimantan barat yang mengurus bidang budaya, adat Dayak, berbagai permasalahan tentang Dayak di kalimantan barat. Diposting oleh DEWAN ADAT DAYAK KALIMANTAN BARAT di 02.59 Tidak ada komentar: Agenda Kerja pengurus DAD. Beranda. Beritadan foto terbaru Dewan Adat Dayak - Pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Barat Berlangsung Aman Lancar dan Kondusif

SelainDewan Adat Dayak Kanayatn yang prestisius itu, saya juga mempelajari sebuah organisasi social kemasyarakatan, dikenal sebagai LSM. Pada tahun 1981, sekelompok intelektual Dayak yang dipimpin oleh A.R. Mecer di Kota Pontianak mendirikan sebuah LSM, namanya Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih.

KetuaUmum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah meminta semua pihak terkait agar menegakkan Perda No.16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
. 88 429 330 120 217 467 190 450

logo dewan adat dayak